PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan KPK Tak Lanjuti 'Nyanyian' Penyuap Eks Gubernur Kaltim Cs

Home Berita Alasan Kpk Tak Lanjuti 'n ...

Alasan KPK Tak Lanjuti
Penyuap Dayang Donna Faroek, putri mantan Gubernur Kaltim sekaligus Ketua KADIN Kaltim mengaku diperas. Foto: ANTARA

Jakarta, EKSPOSKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menindaklanjuti pernyataan tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), yang mengaku diperas.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengakuan Rudy tidak masuk ranah korupsi. “Awalnya kami pikir terkait tindak pidana korupsi. Tapi setelah digali, ternyata lain, ada hubungannya dengan narkoba,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Karena itu, Asep menyarankan Rudy melaporkan dugaan pemerasan itu ke aparat penegak hukum lain. Rudy, pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus komisaris di beberapa perusahaan tambang Kaltim, ditangkap paksa KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025. Ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September.

Dalam konferensi pers 25 Agustus, Rudy berteriak merasa diperas untuk uang narkoba Rp10 miliar. Ia menyebut pegawainya, Sugeng, mengancam akan melaporkan kasus suap IUP ke KPK bila uang tak diberikan.

KPK menyebut Rudy dua kali mangkir dari panggilan sehingga dilakukan penangkapan. “Sudah lebih dua kali dipanggil tanpa keterangan tidak hadir, serta diduga berusaha menyembunyikan diri,” kata Asep.

Tiga Tersangka

KPK mulai menyidik kasus suap ini sejak 19 September 2024. KPK menetapkan tiga tersangka: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong (ROC). Awang Faroek wafat pada 22 Desember 2024, sehingga proses hukum padanya dihentikan.

Identitas tersangka diumumkan resmi pada 25 Agustus 2025, bersamaan dengan penahanan Rudy. Donna kemudian ditahan pada 9 September 2025 di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.

KPK menyebut Donna berperan dominan. Ia diduga meminta Rp3,5 miliar kepada Rudy sebagai syarat perpanjangan enam IUP. Uang itu diberikan pada Februari 2015 melalui perantara Sugeng dan Iwan Chandra.

“Uang itu ilegal, tidak ada aturan, tidak masuk kas negara. Itulah bentuk suap,” tegas Asep.

Donna bahkan disebut kembali meminta tambahan biaya setelah menyerahkan enam SK IUP melalui babysitter-nya, Imas Julia, namun tak dipenuhi Rudy.

Aliran Uang

Kronologi kasus bermula Juni 2014. Rudy menunjuk Sugeng, makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Sugeng lalu melibatkan Iwan Chandra.

Sebagai biaya awal, Rudy menyerahkan Rp3 miliar, sebagian diberikan ke Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah. Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi, disertai uang pelicin Rp150 juta ke Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Markus Taruk Allo dan Rp50 juta ke Amrullah.

Tak lama kemudian, Donna masuk dalam permainan. Ia menolak tawaran Rp1,5 miliar dan bersikeras meminta Rp3,5 miliar. Akhirnya, Februari 2015 terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam dolar Singapura, Sugeng menambah Rp500 juta.

“Setelah transaksi, saudara ROC menerima SK enam IUP yang diantarkan babysitter saudari DDW,” jelas Asep.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :