Samarinda, EKSPOSKALTIM – Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka kasus penambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Daria (42) dan Eddy (38) kini bebas dari status tersangka yang ditetapkan Balai Gakkum KLHK.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat nomor S.145/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/7/2025 tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK.01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025 serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Pengadilan menyatakan tidak sah Berita Acara Pemeriksaan, penangkapan, penahanan, hingga surat perintah membawa saksi yang dikeluarkan Gakkum KLHK. Penyitaan satu unit ponsel milik pemohon juga diputuskan sebagai perbuatan melawan hukum. Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak hukum pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Kuasa hukum keduanya, Laura Anzani, menyampaikan putusan itu pada Rabu (10/9). "Makanya kami ajukan prapid dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," ujarnya.
Laura menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan. "Dia (Gakkum) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDP-nya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," katanya.
Ia meminta Gakkum KLHK segera mengembalikan barang sitaan serta memulihkan nama kedua kliennya. "Paling kita minta barang-barang yang disita dikembalikan. Kita sudah bersyukur Bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK, Anton Jumaedi, enggan menanggapi putusan tersebut. "Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat atau arahan dari pimpinan untuk memberikan konfirmasi. Untuk Kepala Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," katanya.

