11 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MAKI Kritik Menhut Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar, Tantang Buka Penyidikan Baru


MAKI Kritik Menhut Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar, Tantang Buka Penyidikan Baru
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua dari kiri) bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding (kanan), Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang, 1 September 2025. Foto: Istimewa

Jakarta, EKSPOSKALTIM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang bermain domino bersama Azis Wellang, pengusaha yang pernah berstatus tersangka kasus pembalakan liar.

MAKI menilai pertemuan itu tidak etis dan berpotensi menjatuhkan mental penyidik Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. “Apapun alasannya, tidak pantas Menhut bertemu dengan orang yang pernah menjadi tersangka pembalakan liar. Itu terkesan mentoleransi kejahatan lingkungan,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Meski status tersangka Azis Wellang (AW) telah gugur setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024, MAKI menegaskan penyidikan baru tetap bisa dibuka jika ditemukan bukti tambahan.

“Praperadilan hanya bersifat formil. Jika bukti dilengkapi, penyidik Gakkum bisa memulai kembali penyidikan dugaan pembalakan liar terkait AW (Azis),” kata Boyamin.

MAKI menilai pertemuan domino itu memberi sinyal buruk bagi jajaran penyidik. “Dengan adanya pertemuan tersebut, penyidik bisa merasa mati langkah karena tidak mendapat dukungan dari pimpinan tertinggi. Penyidik kalah dan kena mental,” lanjutnya.

Atas dasar itu, MAKI menantang Menteri Kehutanan agar memerintahkan Gakkum membuka kembali penyidikan dugaan pembalakan liar terkait Azis Wellang.

Diketahui, Azis Wellang sempat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar. Berdasarkan penyidikan Kementerian LHK, PT ABL milik Wellang disebut menebang 1.819 meter kubik kayu di luar konsesi di Kalimantan Tengah, dengan potensi kerugian negara Rp2,72 miliar. Perusahaan itu juga diduga tidak menjalankan kewajiban reboisasi.

Setelah menang praperadilan, pada Februari 2025, Wellang menerima surat penghentian penyidikan. Ia menegaskan dirinya kini bebas dari status hukum. “Dengan demikian pemberitaan yang menyebut saya masih berstatus tersangka jelas tidak benar, menyesatkan, tidak berdasarkan hukum, dan merugikan nama baik saya serta keluarga,” ujar Wellang.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0