Samarinda, EKSPOSKALTIM – Sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi umum kemerdekaan. Dari jumlah itu, 311 orang langsung bebas.
“Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto di Samarinda, Minggu.
Ia menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
Tahun ini juga ada Remisi Dasawarsa, remisi khusus yang hanya keluar setiap sepuluh tahun. Sebanyak 10.479 warga binaan di Kaltim dan Kaltara tercatat mendapat tambahan pengurangan hukuman ini, dengan syarat putusan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.
Kebijakan remisi dinilai krusial melihat kondisi lapas dan rutan di Kaltim-Kaltara yang sudah sesak. Per 16 Agustus 2025, penghuni tercatat 13.189 orang, terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Padahal kapasitas ideal hanya 4.653 orang. Kelebihan kapasitasnya tembus 183,45 persen.
Menurut Hernowo, remisi bukan sekadar hadiah kemerdekaan, tapi jalan mempercepat reintegrasi sosial narapidana. “Kami berharap remisi jadi motivasi agar warga binaan terus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi mandiri, berguna, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang hadir dalam acara menekankan hal serupa. Remisi, katanya, bukan kemurahan hati negara, tapi penghargaan bagi mereka yang serius menjalani pembinaan.
“Saya ucapkan selamat bagi narapidana yang bebas hari ini. Jadilah pribadi baik, taat hukum, dan jangan mengulangi tindak pidana. Kembalilah hidup wajar sebagai warga yang bertanggung jawab,” pesan Rudy.

