Bontang, EKSPOSKALTIM – Hampir lima bulan sejak dilaporkan, kasus saling tuding antara PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan nelayan Muara Badak belum bergerak signifikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Heri mengatakan penyidikan laporan PHSS terhadap empat nelayan masih berjalan. Prosesnya fokus pada pendalaman dan pengumpulan barang bukti.
“Bukan tidak ada tindak lanjut, masih pendalaman. Pendalaman ini juga banyak macamnya,” ujarnya, Kamis (14/8) pagi.
Sementara laporan nelayan terhadap PHSS atas dugaan pencemaran laut baru masuk tahap penyelidikan. Heri menegaskan polisi tidak membedakan prioritas penanganan kasus. Semua tetap mengikuti mekanisme hukum.
“Tidak ada perbedaan dalam menangani kasus ini. Semua berproses,” katanya.
Ia menjelaskan penyelidikan bertujuan memastikan ada tidaknya unsur pidana. Jika terpenuhi, barulah dinaikkan ke penyidikan. “Kami menindaklanjuti berdasarkan pasal 184 KUHP untuk mencari alat bukti,” tambahnya.
Gubernur Prihatin
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan prihatin terhadap 299 warga Muara Badak yang terdampak operasi rig Great Wall Drilling milik PHSS. Pemprov, katanya, akan menyalurkan bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan.
“Pastinya akan ada bantuan sosial, salah satunya BPJS Kesehatan,” ujarnya, Senin (11/8).
Rudy menyebut sudah menyiapkan 77 ribu BPJS dengan anggaran Rp15 miliar, mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Nelayan dan petani termasuk penerima manfaat.
“Ada 77 ribu data yang sudah di-BPJS-kan, termasuk nelayan di Muara Badak,” terangnya.
Ia juga berjanji akan mendorong keadilan restoratif bagi nelayan yang kehilangan mata pencaharian. “Coba nanti kami cross check melalui DLH perkembangan terakhirnya. Nanti saya kabari,” katanya.
Pertamina: Hormati Proses Hukum
Manager Communication Relations & CID Regional 3 Pertamina, Dony Indrawan, mengatakan perusahaan menghormati hak warga menyampaikan aspirasi selama sesuai hukum. Pertamina, katanya, memiliki mandat menjaga keamanan operasi hulu migas sebagai objek vital nasional dan berkoordinasi dengan aparat.
“Perusahaan senantiasa bersikap kooperatif demi solusi terbaik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Senin (4/8).
PHSS juga mengaku menghormati investigasi Gakkum KLHK atas gagal panen kerang darah di Muara Badak. Mereka meyakini operasi migas sudah aman dan sesuai AMDAL, sejalan dengan hasil peninjauan Gakkum pada Maret 2025.
Laporan PHSS menyasar empat nelayan, Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre. Laporan itu sudah naik ke penyidikan. Sementara laporan warga masih di penyelidikan.
Krisis bermula akhir 2024 ketika panen kerang darah gagal total di enam desa pesisir. Yusuf menyebut 299 kepala keluarga terdampak. Lahan tercemar diperkirakan 1.000 hektare dengan potensi kerugian Rp68,4 miliar. Produksi hilang 3.800 ton.
Riset Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman menemukan lonjakan bahan organik, lumpur pekat, serta infeksi bakteri dan parasit yang merusak sistem pernapasan kerang darah. Dugaan pencemaran belum ditindak tegas. Sebaliknya, warga yang memprotes malah dilaporkan.
Aksi protes berlangsung Januari–Februari 2025 di sekitar rig Great Wall Drilling Company 16. Empat nelayan yang kini terancam pidana dituduh memasuki objek vital nasional dan menghasut.
“Kami sangat tertekan. Kami hanya ingin keadilan. Kami mohon perlindungan dari segala bentuk kriminalisasi,” kata Yusuf.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, mengecam langkah aparat. Menurutnya, Pasal 66 UU 32/2009 dan Pasal 28H UUD 1945 memberi perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
“Polisi ini seperti masuk angin. Harusnya nelayan dibentengi, bukan dipidanakan,” ujarnya.
Castro bahkan menduga ada upaya mengalihkan perhatian publik. “Jangan-jangan ini by design, untuk menyembunyikan kejahatan ekologis,” tegasnya.

