
Paser, EKSPOSKALTIM – Rusdiansyah (47), warga Desa Long Kali, Kabupaten Paser, tewas bersimbah darah usai dibacok dengan mandau di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Senin (11/8) malam. Peristiwa terjadi di area loading RAM TBS milik warga sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku, Zainal M. (40), diamankan polisi tak lama setelah kejadian dan kini mendekam di Rutan Polres Paser. Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, membenarkan insiden itu. “Benar, saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengimbau warga agar mempercayakan penanganan kasus kepada polisi dan menjaga keamanan lingkungan.
Kejadian berdarah ini berawal pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, Rusdiansyah mengantar sawit ke Pabrik PT GMK menggunakan truk. Buah sawit yang dibawanya berkualitas buruk. Petugas sortasi di pabrik tak berani menegur karena korban dikenal berperangai kasar, sehingga masalah itu dibiarkan oleh Zainal M.
Sekitar pukul 17.30 WITA, Rusdiansyah kembali datang dengan muatan sawit serupa. Zainal lalu memfoto dan melaporkan kondisinya kepada Suroso, pemilik Surat Perintah Kerja (SPK).
Ketegangan memuncak ketika korban hendak menagih pembayaran. Karena kualitas sawit tak layak, pembayaran ditolak. Tak terima, Rusdiansyah mendatangi Zainal, menarik kerah bajunya, lalu menyeret sejauh sekitar satu meter.
“Zainal sempat meminta korban menghubungi Suroso, tapi korban menolak dan malah menuding Zainal sebagai penyebab masalah,” beber AKP Agus.
Keributan berlanjut. Zainal mencoba menghindar menuju mobilnya, namun mengambil parang yang ada di dalam. Ia kemudian menebaskan sekali ke leher kiri Rusdiansyah. “Korban langsung jatuh tengkurap dan bersimbah darah di lokasi,” kata Agus.
Usai membacok, Zainal tidak melarikan diri. Ia menyerahkan diri ke Polres Paser. Polisi mengamankan barang bukti berupa parang panjang sekitar 60 cm bergagang bambu, baju berkerah belang hitam-biru, celana olahraga hitam bertuliskan “Sport Line”, dan hardisk CCTV.
“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Agus.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !