.jpg)
Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan dan menahan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2019–2022, Syabrani (SY). Ia diduga terlibat korupsi dana hibah Pemkot Balikpapan untuk Pilkada 2020.
"Penetapan dan penahanan sudah dilakukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, di Balikpapan, Selasa (12/8). Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah senilai Rp53 miliar dari Pemkot Balikpapan untuk Pilkada. Dana dicairkan dalam dua tahap: Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Menurut Dony, saat itu SY merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengelolaan keuangan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan, termasuk laporan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan dana, dan kegiatan yang tak sesuai aturan.
Audit BPKP Kaltim menemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar pada kegiatan Pilkada 2020. Dengan bukti yang cukup, status SY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia ditahan sejak 11 Agustus untuk 20 hari ke depan.
SY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun pihak luar seperti penyedia barang dan mitra kerja. Kejari membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan. Saat ini, SY sudah tidak lagi menjabat di KPU. "Penyidikan dimulai sejak 2024, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini," tegas Dony.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !