
Bontang, EKSPOSKALTIM – Polsek Muara Badak mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
Pelaku berinisial Bh bin Ne (24), yang merupakan tetangga korban, diduga memanfaatkan situasi saat korban, NR (20), sedang sendirian di rumah. Pelaku diketahui mengenal baik kondisi korban yang mengalami gangguan mental sejak kecil.
“Kasus ini sangat kami sesalkan, apalagi korbannya adalah perempuan dalam kondisi rentan. Kami tangani secara serius dan profesional,” kata Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, Kamis (31/7).
Bh saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Muara Badak dan dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya. Ancaman hukumannya cukup berat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan. “Kami akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegas Widho.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !