23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Remaja Swedia Jadi Korban Grooming dan Sekstorsi Pemuda Balikpapan


Remaja Swedia Jadi Korban Grooming dan Sekstorsi Pemuda Balikpapan
Kasus ini terungkap lewat kerja sama Polda Kaltim, Interpol, dan Kedutaan Besar RI di Stockholm. Foto: Ekspos

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus grooming dan sekstorsi lintas negara yang melibatkan seorang pemuda Balikpapan berinisial AMZ (20). Korbannya, remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.

Kasus ini terungkap lewat kerja sama Polda Kaltim, Interpol, dan Kedutaan Besar RI di Stockholm. Berdasarkan laporan dari Interpol dan pemerintah Swedia, AMZ memanipulasi korban secara daring melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi digital, memaksa korban mengirimkan konten bermuatan seksual dengan ancaman penyebaran.

Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, aksi ini dilakukan sejak Juni 2025 dari kediaman pelaku di Balikpapan Timur. Modusnya adalah membangun kedekatan secara emosional, lalu beralih ke pemerasan. Bila korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar dan video asusila yang sudah diterimanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita lima akun email, akun ProVox, Discord, TikTok, akun PayPal, dua ponsel, dan satu laptop. Terdapat 30 konten korban yang ditemukan di perangkat pelaku, 10 foto dan 20 video.

Kasus ini bermula dari interaksi keduanya di platform game online, lalu berpindah ke aplikasi lain seperti Discord dan email. Pelaku membangun relasi intens, hingga korban merasa memiliki hubungan emosional. Pada titik tertentu, pelaku meminta uang senilai 500 dolar AS, dan ibu korban sempat mengirim 50 dolar AS.

Namun hasil pemeriksaan digital forensik memastikan pelaku belum sempat menyebarkan konten. Ini menjadi alasan utama polisi tidak membawa kasus ini ke tahap penuntutan. Menurut Kasubdit Siber, Kompol Ariansyah, tidak ada unsur penyebaran sebagaimana dimaksud dalam UU ITE, dan laporan yang masuk pun sebatas laporan informasi, bukan laporan pro justitia.

Dengan mempertimbangkan posisi korban yang berada di luar negeri dan tidak memungkinkan membuat laporan resmi di Indonesia, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Langkah mediasi dan koordinasi lintas negara disebut mencegah kemungkinan ekstradisi atau penanganan langsung oleh otoritas Swedia.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan kasus ini jadi pengingat penting bahwa kejahatan siber seperti grooming dan sextortion bisa terjadi pada siapa pun, terutama remaja. Ia mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi aktivitas daring anak-anak dan mendorong siapa pun yang merasa terancam untuk segera melapor. Polda Kaltim membuka ruang konsultasi melalui Unit PPA dan Subdit Siber. "Pencegahan dan edukasi publik akan terus diperkuat," kata Yulianto.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0