Penajam, EKSPOSKALTIM - Ratusan sopir truk batu bara merencanakan aksi damai di Simpang Tokare, Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (10/6). Mereka protes karena selama ini aktivitas hauling batu bara di jalan negara yang merupakan mata pencaharian mereka terganggu.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Siswoyo dan Dapit Susilo selaku koordinator, disebutkan bahwa penyampaian aspirasi digelar sebagai respons atas penyetopan truk oleh warga, terutama emak-emak, di Batu Kajang. Aksi warga dinilai berdampak juga pada penghasilan pelaku usaha di sekitar jalur angkutan batu bara.
“Sehubungan dengan aksi penyetopan hauling yang dilakukan oleh ibu-ibu yang mengatasnamakan masyarakat di Batu Kajang sehingga berdampak pada perekonomian para sopir truk PS (roda 6) lokal beserta keluarganya serta para pedagang, toko sparepart, bengkel,” tulis mereka dalam surat tertanggal 7 Juni 2025.
Disebutkan, aksi damai itu akan diikuti sekitar 800 orang dan 150 armada khususnya truk hauling batu bara. Para peserta akan membawa pengeras suara, bendera, poster, dan spanduk. Mereka menuntut solusi atas dampak penyetopan hauling oleh warga agar tidak berkepanjangan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Batu Sopang, Iptu Kohar, membenarkan adanya kabar rencana aksi tersebut. “Saya arahkan untuk ke Polres pemberitahuan kegiatannya, soalnya ini melibatkan orang banyak [800 orang],” katanya.
Namun publik bertanya, bukankah sopir-sopir ini justru bagian dari praktik hauling ilegal yang selama ini menyusup di jalan nasional? “Iya, nanti kita lihat saja tuntutannya selanjutnya apa,” jawabnya singkat.
Penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara sejatinya melanggar Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Soal penindakan hukum yang tak berjalan, ia menjelaskan bahwa fokus utama mereka adalah menjaga stabilitas.
“Kami di tingkat polsek satuan paling bawah menciptakan Harkamtibmas,” kata Kohar.
Media ini lalu menghubungi Kapolres Paser, AKBP Novy Adhiwibowo. Novy menegaskan pihaknya tengah fokus pada pengamanan aksi damai. "Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat boleh. Anggota Polri bertugas untuk melaksanakan pengamanan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Paser," jelas Novy.
Konflik yang Terus Membara
Ketegangan antara warga Paser, terutama di Batu Kajang dan Muara Kate, dengan aktivitas hauling tambang bukan cerita baru. Sejak 2023, truk-truk tambang melintas bebas di jalan umum, bercampur lalu lintas warga. Jalan rusak parah, penuh lubang setinggi lutut, dan rawan kecelakaan, terutama saat hujan.
Puncaknya terjadi ketika warga Batu Kajang, kebanyakan emak-emak, memblokade jalan dengan kursi plastik. Tapi truk-truk batu bara tetap nekat menerobos barikade.
1 Mei 2024, seorang ustaz muda bernama Teddy yang baru saja menikah tewas di Songka, diduga tertabrak truk. Oktober berikutnya, Pendeta Veronika juga meninggal setelah truk gagal menanjak di Marangit.
Aksi ini memantik inisiatif warga di kawasan perbatasan Kaltim-Kalsel, Muara Kate dan membuat posko penjagaan. Nahas, pada 15 November 2024, posko itu diserang orang tak dikenal saat subuh. Russell (6) tewas, Anson kritis. Warga pun memuncak. Aksi damai digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kalsel, menuntut penghentian aktivitas hauling yang dinilai ilegal dan mematikan.
“Selain menggunakan jalan negara, perusahaan ini juga diduga mengintimidasi warga lewat vendor-vendornya,” kata Irvan Ghazi dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda.
Kompolnas dan Komnas HAM sempat turun tangan. Kapolda juga sudah berganti. Tapi hingga kini, pelaku penyerangan yang menewaskan Russell belum tertangkap. Truk batu bara masih lalu-lalang, kucing-kucingan dengan warga.
“Kasus Muara Kate jadi atensi serius, dan saya menjamin penyidikan berjalan seprofesional mungkin,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro kepada media ini, belum lama tadi.
Trauma Tak Usai
Terbaru, 2 Juni 2025, warga kembali menjaring 50 truk batu bara berpelat Kalimantan Selatan yang melintas di jalan negara di Muara Kate, perbatasan Kaltim–Kalsel. Warga melakukan ini sebagai teguran kepada pemerintah agar Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sebagai dasar pelarangan hauling di jalan umum, ditegakkan oleh pemerintah.
“Aksi penjagaan warga ini bukan tanpa risiko. Warga masih dibayangi trauma peristiwa berdarah yang menyebabkan gugurnya Russell (6) pada November 2024,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Kamis (5/6).
Mareta menilai janji Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk melindungi masyarakat hanya omong kosong. “Janji manis yang disampaikan, tidak lebih dari janji pol, bukti nol,” ucapnya tajam.
JATAM juga menyoroti tumpulnya aparat terhadap tambang ilegal. “Sampai hari ini, belum ada tindakan dari Polres Paser untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Batu Kajang dan Muara Kate. Aparat justru abai terhadap perlindungan warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.”
Menurut JATAM, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Pasal 158 mengatur pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin. Pasal 161 menghukum pihak yang mengangkut atau menampung batu bara dari tambang ilegal.
Dengan pengakuan sopir dan lokasi muatan berasal dari tambang nonaktif, JATAM mendesak aparat segera menyelidiki mata rantai distribusi tambang ilegal.
Terpisah, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengaku terkejut melihat aksi nekat para sopir truk yang mengangkut batu bara secara diam-diam di Muara Kate. “Nekat juga ya mereka. Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolda untuk bisa ditindaklanjuti segera,” katanya, 4 Juni 2024. Namun Seno, sampai hari ini tak lagi merespons pertanyaan lanjutan dari media ini.

