PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polantas Bebas Tugas Gara-Gara 'Janda Sengketa'

Home Berita Polantas Bebas Tugas Gara ...

Polantas Bebas Tugas Gara-Gara
Bripka A EF (tengah) menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait video viral diduga menerima uang saat melakukan tilang kepada pelanggar disela razia kendaraan di wilayah Jalan Poros Limbung, Bajeng, disaksikan Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul S (kanan) dan Kasi Propam Poles Gowa AKP Wahyu (kiri) di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Antara

Jakarta, EKSPOSKALTIM - Seorang polisi lalu lintas (polantas) Polres Gowa, Bripka A EF, dinonaktifkan dari jabatannya setelah videonya menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang viral di media sosial. Aksinya dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Bidang Propam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, kepada wartawan, Kamis (29/5), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan video itu memperlihatkan Bripka A EF melakukan penindakan tanpa mengikuti SOP. Termasuk dugaan menerima uang dari pelanggar yang ketakutan ditilang. “Masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Propam,” tambahnya.

Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, membenarkan bahwa Bripka A EF telah diamankan dan menjalani pemeriksaan internal.

“Bersangkutan telah kami nonaktifkan dari tugas di Unit Patroli Lantas sambil menunggu hasil sidang etik,” ujarnya.

Penonaktifan ini, lanjut Wahab, merupakan bentuk ketegasan dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh anggota agar tak mengulangi pelanggaran serupa.

Versi Bripka A EF

Dalam klarifikasinya, Bripka A EF mengaku kejadian itu terjadi saat dua pengendara perempuan berhenti di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, setelah melihat ada razia.

Saat dihampiri, keduanya mengaku tak membawa SIM, STNK, dan motor yang mereka kendarai tidak berpelat nomor.

“Mereka bilang buru-buru ke pesta dan minta bantuan agar tidak ditilang. Bahkan saat ditanya nama untuk ditulis di surat tilang, mereka malah jawab ‘Janda Sengketa’,” ungkap Bripka A EF.

Ia mengaku tidak menindak lebih lanjut, namun mengakui menerima uang Rp150 ribu dari keduanya. Momen inilah yang belakangan tersebar di media sosial.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ujarnya di hadapan media.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :