PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kok Baru Sekarang KPK Periksa Bupati Penajam?

Home Berita Kok Baru Sekarang Kpk Per ...

Kok Baru Sekarang KPK Periksa Bupati Penajam?
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Penajam – Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang memeriksa Mudyat Noor, delapan tahun setelah menangkap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari?

Pertanyaan itu ramai dibahas di media sosial menyusul pemeriksaan terhadap Mudyat, yang baru saja menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sejak 20 Februari 2025.

Penelusuran media ini di laman Mahkamah Agung menemukan bahwa nama Mudyat Noor pernah tercantum dalam dokumen pengadilan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Dalam dokumen itu, tercatat transaksi sebesar Rp300 juta pada 31 Agustus 2015.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pemeriksaan Mudyat perihal penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita.

“Ada perkara lain, tapi masih terkait dengan perkara RW (Rita Widyasari),” ujar jenderal bintang satu ini saat dikonfirmasi media ini Selasa (29/4) sore.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut bahwa Mudyat diperiksa bukan sebagai Bupati PPU, melainkan sebagai orang dekat Rita Widyasari. Namun, Asep enggan berkomentar lebih jauh karena penyidikan masih berjalan.

Komentar Eks Penyidik KPK

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai tidak menjadi soal jika KPK baru memeriksa saksi setelah bertahun-tahun.

“Kalau KPK memeriksa seseorang, pasti sudah ada bukti pendukungnya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Yudi juga mengimbau masyarakat agar terus mengawal proses hukum dan memastikan semua pihak kooperatif. "Percayakan ke KPK," jelas anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini. 

Sementara itu, Mudyat Noor belum memberikan respons saat dihubungi media ini.

Daftar Pihak yang Diperiksa

Selain Mudyat, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini:

Umi Sholekhah – Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah

Andriayu Paramban – Dirut PT Petrona/Petrona Naga Jaya

Bambang Sambio – Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga

Sulasno – Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim & Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga

Ahmad Bun Yamin – Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama

Roni Fauzan – Komisaris PT Petro Naga Jaya

Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.

100 Izin Tambang

KPK tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari sebesar 3,5–5 dolar AS per metrik ton batubara dari lebih dari 100 izin tambang yang ia keluarkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 16 Januari 2018, bersama Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar dan loyalisnya dalam "Tim 11".

Mereka diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa dari APBD Kukar. Total nilai korupsi yang mereka kuasai ditaksir mencapai Rp436 miliar.

Pada 10 Januari 2025, KPK menyita aset senilai total Rp476,86 miliar, terdiri dari:

Rp350,86 miliar (rupiah) dari 36 rekening

USD 6,28 juta (setara Rp102,19 miliar) dari 15 rekening

SGD 2 juta (setara Rp23,79 miliar) dari 1 rekening

Barang bukti lain yang turut disita:

536 dokumen dan bukti elektronik

91 kendaraan mewah (termasuk Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes-Benz)

5 bidang tanah dan bangunan

30 barang mewah, seperti jam tangan Rolex, Hublot, dan Richard Mille

Uang gratifikasi diduga KPK mengalir melalui PT BKS ke Said Amin, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, yang rumahnya juga telah digeledah. Uang itu juga disebut mengalir ke sejumlah tokoh nasional, termasuk Japto dan Ahmad Ali. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

38%0%0%13%0%13%38%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :