EKSPOSKALTIM, Jakarta – PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan di perairan Bontang Lestari. Itu, meskipun nantinya perusahaan terbukti bersalah.
Humas PT EUP, Jayadi, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan hanya sebatas membayar denda kepada negara, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.
“Kalaupun ada pelanggaran yang terbukti, kewajiban kami adalah menyelesaikan tanggung jawab kepada negara. Tidak ada mekanisme kompensasi untuk nelayan,” ujar Jayadi, dikutip dari Bontang Post, Kamis (27/3).
Saat ini, kepastian mengenai penyebab kematian ikan di perairan Bontang masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. PT EUP tetap berpegang pada klaim bahwa sistem pengolahan limbah mereka sudah sesuai standar dan tidak ada kebocoran dari fasilitas Wastewater Treatment Plant (WWTP).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan tidak ditemukan indikasi kebocoran limbah. Jadi, besar kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan ikan mati,” tambahnya.
Nelayan Merugi, Forum Santan Bersatu Turun Tangan
Sementara itu, Forum Santan Bersatu (FSB) aktif mendampingi nelayan dari Desa Santan Ilir yang terdampak dugaan pencemaran ini. Ketua FSB, Adi Rahman, mengungkapkan bahwa ribuan ikan ditemukan mati mengapung di permukaan laut dengan bercak minyak menggumpal setelah insiden yang terjadi pada Rabu (19/3).
Menurutnya, tumpahan minyak diduga berasal dari area PT EUP yang terbawa air hujan hingga mencemari perairan. Akibatnya, nelayan mengalami kerugian besar karena area tangkap mereka tercemar dan tidak bisa melaut.
“Kami sudah melakukan konsolidasi dengan nelayan, dan sampel air sudah kami ambil untuk diuji lebih lanjut,” jelas Adi.
Respons Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah di laut tidak dapat ditoleransi. Ia telah menginstruksikan tim dari Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Kapusdalreg) Kalimantan segera melakukan investigasi di lapangan.
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion akan mengkaji isu lingkungan dimaksud, memberi rekomendasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Prinsipnya, tidak boleh ada praktik pencemaran laut di Bontang. Tim pendahuluan akan segera turun untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi,” kata Hanif, Senin (24/3).

