PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DUA KUBU DIANGGAP SAH, KADISPORA : KITA TUNGGU LEGAL FORMAL DARI PUSAT

Home Berita Dua Kubu Dianggap Sah, Ka ...

DUA KUBU DIANGGAP SAH, KADISPORA : KITA TUNGGU LEGAL FORMAL DARI PUSAT
Foto : Bambang Cipto Mulyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bontang. (Eksposkaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Dualisme yang terjadi pada tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat, dan berimbas ke DPD II KNPI Kota Bontang, hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum bisa menentukan sikap, terkait kubu mana yang diakuinya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bambang Cipto Mulyono mengatakan, berdasarkan surat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang diterima Dispora, dimana pada surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Kemenhukham bernomor AHU-0010877.AH.01.07. Tahun 2015 pertanggal 23 Oktober 2015, dan keputusan Kemenhukham AHU-0001403.AH.01.07. Tahun 2015 pertanggal 2 Juni 2015, secara badan hukum kedua kubu dianggap sah di tingkat pusat.

“Atas balasan surat yang kita kirim, Kemenhukham pusat membalas dengan surat yang berisi bahwa kedua kubu KNPI secara badan hukum dianggap sah di tingkat pusat, baik kubu Rasyid (ketua KNPI Bontang gerbong Fahd Arafiq) maupun Kubu Ical (ketua KNP Bontang gerbong M Rifai Darus,” Kata Bambang Cipto Mulyono, yang ditemui di Stadion Bessai Berinta  Lang-Lang saat memantau kegiatan Paskibraka, Rabu (27/7) siang.

Dikatakannya, keputusan yang ada dalam surat Kemenhukham  itu, bukanlah keputusan akhir dari dualisme KNPI ini. Pihaknya masih terus menunggu legal formal dari pusat, khususnya Kemenhukham, atas permasalahan ini.

“Kalau media sosial, atau media-media yang lain mengatakan bahwa, keputusan Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ngesahkan kubu Rasyid, atau dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ngesahkan dari kubu Ical, maka itu tidak benar, yang jelas kita tunggu legal formal dari pusat,” jelasnya.

Bambang pun berharap keputusan atas permasalahan secepatnya disahkan, dan tidak terus terbengkalai. Sehingga organisasi pemuda terbesar di Indonesia ini (KNPI) mampu kembali seperti pada fungsinya, yakni membentuk karakter pemuda, melalui kaderisasi sebagai pencetak pemimpin.

“Yang jelas bisa secepatnya diputuskan. Kalau memang salah satunya sudah diakui oleh pusat, ya kita ngikut saja. Jelas secara struktural kan Dispora Kabupaten dan Kota dibawah Kemenpora, jadi harus menunggu keputusan dari sana. Selain itu, setelah diakui salah satunya, maka dapat mempersatukan kembali,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :