EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sebanyak 9 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang, Kamis (22/6/2023).
Mereka ditangkap di lokasi berberbeda yakni 3 orang di Pasar Seng Tanjung Limau, 1 orang di depan X-Toys Jalan Ahmad Yani, 2 orang di Simpang 3 Yabis, 1 orang di Simpang Ramayana, 1 orang di Jalan D.I Pandjaitan, dan 1 orang di Jalan Eks Pupuk Raya.
“Penangkapan saat melakukan patroli wilayah, Mas,” terang Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi, Jumat (23/6/2023).
Eko Mashudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan 5 orang Gepeng tersebut ternyata berasal dari luar daerah. Sementara sisanya merupakan warga Bontang. Semuanya diberikan sanksi tertulis.
“Kami bawa ke rumah singgah. Selajutnya dilakukan pendataan dari Dinas Sosial. Kemudian ada yang dipulangkan ke daerahnya,” sebutnya.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Untuk itu, kata dia, penegakan peraturan terus dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
“Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial. Alhamdulillah teman teman Dinas Sosial merepon dengan baik hasil temuan kami. Mari kita jaga lingkungan kita bersama ,” ajak Mantan Lurah Bontang Kuala itu. (adv)

