EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang terus menegakkan peraturan daerah. Tak ayal, instansi yang beralamat di Perumahan Halal Squre, Bontang Utara itu telah menertibkan 389 reklame mulai Januari hingga Juni 2023.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, total reklame yang berhasil ditertibkan itu didominasi jenis baliho promosi usaha, spanduk perorangan, penerimaan siswa baru dan lainnya. Penertiban dilakukan karena tidak memiliki izin. Selain itu habis masa izinnya dan belum diperpanjang, rusak dan pemasangan baliho tidak pada tempatnya.
“Banyak yang pasang tidak sesuai aturan. Apalagi mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan," pungkasnya, Jumat (23/6/2023).
Eko merincikan lokasi yang dilakukan penertiban yakni, di Kelurahan Gunung Elai sebanyak 60 reklame, kemudian, Tanjung Laut 50 reklame, Api-Api 48, Bontang Baru ada 48, Kelurahan Belimbing 40 Reklame. Dalam aturan Perwali Nomor 20 Tahun 2008, pemasangan reklame diperbolehkan di pasang di jalur hijau atau pada tempat yang telah disediakan.
“Jadi harus sesuai aturan. Jangan ditancap di taman ataupun dipaku dibatang pohon. Kalau ada seperti itu langsung kami tertibkan,” terangnya.
Dikatakan Eko, usai penertiban, reklame atau baliho yang telah diterbitkan itu langsung dibawah dan diserahkan Satpol PP kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan. Dengan begitu terciptanya kondisi aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga kota ini. Patuhi aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv)

