28 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sembunyikan Sabu Dalam Rokok, Warga Marangkayu Diciduk Polisi


Sembunyikan Sabu Dalam Rokok, Warga Marangkayu Diciduk Polisi
H (30) pelaku narkoba di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kukar diamankan polisi. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang pria pengangguran di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi usai kedapatan memiliki sabu.

H (30) diciduk petugas di Dusun Mekarsari, Jalan Sanuri Rt. 012, Desa Semangko, pada Kamis dini hari sekira pukul 01:00 Wita.

Penangkapan terhadap H dilakukan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat, soal dugaan seorang pria yang membawa barang haram tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap H.

Kendati sempat mengelabui petugas dengan membuang barang haram tersebut, sabu sebanyak 4 poket yang disembunyikan dalam bungkus rokok berhasil diamankan.

"Saat digeledah tersangka sempat membuang bungkus rokok yang ternyata berisi sabu," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Kamis (8/9/2022) siang.

Selain berhasil mengamankan 4 poket sabu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain di antarannya, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, serta 1 (satu) bungkus rokok.

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0