EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang warga Bontang diamankan polisi usai menganiaya mantan istrinya, dengan cara memukul kepala dan muka korban hingga pingsan.
Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (17/6/2022) lalu.
Saat itu, pelaku R (42) yang hendak mengambil koper dan baju, pergi bersama korban ke rumah yang sebelumnya mereka tempati sama-sama sekira pukul 02.00 Wita.
Setelah 30 menit, pelaku yang mengetahui korban tertidur kemudian membangunkan mantan istrinya tersebut dan meminta untuk rujuk kembali.
Namun keinginannya tersebut ditolak korban. Pelaku yang tersulut emosi lantas memukul kepala dan muka korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku kemudian menggasak sejumlah barang.
"Pelaku mengambil 1 unit motor, gawai, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu, tanpa seizin mantan istrinya," kata Mandiyono, Rabu (22/06/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan terduga pelaku kepihak Kepolisian.
Selain mengalami sakit di bagian kepala serta muka lebam, korban juga mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 6.450.000.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Soekarno Hata, Kelurahan Gunung Telihan, pada Selasa, 21 Juni 2022, sekira pukul 21:00 Wita.
Di tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung M20 serta uang tunai sebesar Rp 70.000.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Acaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Kini polisi tengah melakukan pengembangan dan mencari barang bukti unit motor yang sudah dijual pelaku.

