EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Payung, kembali menggelar sosialisasi Perda No.7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sosialisasi digelar di Jalan Belibis, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu, 28 Mei 2022.
Dikatakan Henry, sosialisasi perda itu merupakan salah satu upaya dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Perda ini menggambarkan bagaimana upaya pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mencegah barang haram tersebut jangan sampai ada di lingkungan kita," jelasnya.
Dijelaskan, sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga golongan Narkotika.
Golongan pertama, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
“Contoh heroin, kokain dan ganja,” sebutnya.
Golongan kedua, berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh, morfin dan peditin.
Golongan ketiga, berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh, codein.
Menurutnya, masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Badan Nasional Narkotika.
“Apalagi model dan jenis narkoba saat ini semakin beragam,” ujarnya

