EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu, yakni F (38 dan Sa (44) pada Ahad (19/9/2021) kemarin. Penangkapan ini dari hasil pengembangan Polres Bontang, yang sebelumnya meringkus AN (31) dalam Operasi Antik 2021.
Sebelum ditangkap, An menerima uang transfer dari tersangka Sa Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sabu. Padahal ketiganya residivis kasus narkotika. Bahkan belum lama bebas.
Baca juga : Ratusan Pelajar di Bontang Sambut Suka Cita PTM Terbatas
“An yang menjual dibantu F. Bahkan ada yang dipakai bersama,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Selasa (21/9/2021).
Suyono mengatakan, ketiganya ditahan bersama barang bukti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.
Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

