PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi

Home Berita Dua Pengedar Sabu Di Bont ...

Dua Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi
KM dan E, dua pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang, Rabu (18/8). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dua pengedar sabu beriinisal KM (34) dan E (33) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya nekat menjual dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap KM, yang berada di hotel di Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita.

Baca juga : Buntut WBP Kendalikan Sabu, Dua Petugas Lapas Bontang Diperiksa Kakanwil Kaltim

Dari tangannya, polisi mengamankan 9 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram, uang hasil penjualan senilai Rp450 ribu, 1 topi hijau, 1 ponsel, 1 tas pinggang hitam, 1 korek gas, 1 bungkus plastik klip dan 1 sedotan ujung runcing.

“Dari informasi masyarakat. Jadi, tersangka berada di hotel. Dari situ anggota langsung meluncur ke TKP,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Kamis (19/8/2021).

Setalah berada di TKP, kata Suyono, pihaknya melakukan penggeledahan. Nah ditemukan beberapa barang bukti dan uang hasil penjualan.

“Setelah diinterogasi, dia memerlihatkan barang bukti. Dan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari perempuan berinisial E.

Berkat informasi itu, polisi langsung memburu E yang berdomisili di Loktuan. Dari situ, didapati kotak plastik berwarna putih yang disimpan di dalam saku baju batik berwarna cokelat. Kotak itu berisi sabu yang dibagi dalam 4 bungkus plastik.

“Tersangka juga menyelipkan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 15 bungkus plastik berisi sabu di BH di bagian punggungnya, dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Baca juga : Bebas Karena Remisi, Warga Binaan Lapas Bontang Siap Perbaiki Diri

Saat ini keduanya diamankan di Polres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok tiga itu.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :