EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-10 yang membahas tiga agenda pada Jumat (30/4/2021) di gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Pertama pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan pertama tahun 2021.
Kedua tentang perubahan komposisi perubahan alat kelengkapan DPRD Kaltim.
Ketiga penarikan perda limbah B3 dari Propemperda tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Jawad Sirajuddin menyampaikan ada dua Raperda yang ditarik dan tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021.
Jawad Sirajuddin menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya terkait bahan Raperda terkait bahan berlimbah beracun dan berbahaya.
Penarikan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.
"Kemudian tentang Raperda Pengelolaan Limbah B3 bahwa dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup mencabut PP 101 tahun 2014 tentang limbah bahan beracun dan berbahaya," ujarnya.
"PP 24 tahun 2014 menjadi acuan penyusunan aturan tentang bahan beracun dan berbahaya," ucap Jawad Sirajuddin.
Selain Raperda tersebut, Raperda pemerintah berbasis TI juga dicabut.
"Maka Raperda yang masuk sebanyak 15 berubah menjadi 13," ucap Jawad Sirajuddin.
Setelah memberikan laporan seluruh anggota DPRD setuju kedua Raperda dicabut. (adv)

