EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) telah dihapus DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) padahal ini yang rencananya akan dibahas.
Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Pemerintah Berbasis TI dan rancangan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berkaitan dengan hal itu ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menjelaskan bahwa pencabutan aturan bukan atas dasar maksud tertentu.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut dicabut agar tidak menghasilkan perda yang asal jadi dan tidak berdampak kepada masyarakat.
Sehingga DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim pun sepakat untuk mencabut kedua raperda tersebut, perencanaan program pembentukan peraturan daerav (Propemperda) maupun program legislasi daerah (Prolegda)
"Saya juga lihat tapi belum membaca lengkap tapi itu produk yang lama mungkin sesuatu yang harus diselesaikan.
Sehingga produk tidak sekadar pajangan atau lahir begitu saja dan tidak Ada manfaat bagi masyarakat," katanya.
Namun Raperda tersebut bisa masuk kembali kedalam Prolegda.
Asalkan pemerintah memberikan unsur-unsur tambahan agar Raperda tersebut menjadi sempurna.
"Kita tidak mau lagi berapa jumlah prolegda kita lahirkan bukan itu sekarang meskipun kecil betul-betul dimaksimalkan. Itu harapan kita produk hukum dilanjutkan betul betul-betul dimanfaatkan," ucap Makmur HAPK. (adv)

