EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Beredar berita di media sosial (medsos) yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021.
Syarat tambahan itu harus menunjukkan sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin Corona.
Baca juga : Covid-19 Mengamuk di Bontang, Sehari Bertambah 70 Kasus Positif
Isu tersebut banyak beredar media sosial. Bahkan pesan berantai di whatsapp. Dari situ, masyarakat banyak membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya itu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo memastikan kabar tersebut tidak benar atau Hoax. Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya.
“Bila ada berita seperti ini hendaknya melakukan korfirmasi ke Kantor Polisi terdekat atau telephone ke Layanan Polisi 110, bebas pulsa,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga : Temu Kangen Alumni HMB Diwarnai Nostalgia Mahasiswa dan Dua Mantan Walikota
Menurutnya, semua warga Indonesia belum semua menjalani vaksin covid-19 sehingga kebijakan itu tidak mungkin diberlakukan.
“Belum semuanya. Jadi tidak mungkin diterapkan,” terang pria berpangkat dua melati tersebut.

