EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Salah satu personel Polres Bontang yakni Bripda MSR mendapatkan sidang disiplin, lantaran melanggar aturan kedinasan keluar wilayah tanpa izin pimpinan.
Sidang itu dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa, didampingi Kabag Ren Kompol I Ketut Gede Suardanadan serta Kabag Sumda Kompol Sekar Wijayanti, di ruang rapat utama lantai 2 mako Polres Bontang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga : Puluhan Mobil Angkutan di Bontang Terjaring Razia
Damus Asa mengatakan, MSR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 huruf ( l ) dan huruf 6 ( b ) PPRI No. 2 Thn 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri. Kata dia, atas pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan hukuman.
“Hasi sidang memutuskan bahwa Bripda MSR Jabatan Bamin Siwas dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, dan tunda pangkat selama 1 periode/6 bulan, “ ungkapnya kepada media ini, Rabu (9/6/2021).
Usai proses sidang dilakukan, Kasi Propam Abdul Khoiri mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran, dan meminta kepada seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan baik.

