EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Pemerintah Kecamatan Marang Kayu, kembali melakukan operasi yustisi penegakan hukum, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Marang Kayu, Selasa (20 /4/2021) kemarin.
Penegakan itu dipusatkan di Jalan Mulawarman, Marang Kayu dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Baca juga : Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan pada operasi ini pihaknya masih mendapati beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker.
Sehingga kata dia, pihaknya memberikan teguran tegas maupun sanksi sosial lainnya, sesuai peraturan Bupati Kutai Kertanegaran ( Perbub ) No 54 Th 2020.
“Kami juga berikan himbaun pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi. Dan berikan masker secara gratis sebagai bentuk kepedulian untuk pencegahan penyebaran Covid -19,” ungkapnya.
Baca juga : Marak Peminta Sumbangan, Kadinsos Bontang : Harus Berizin dan Jelas Peruntukannya
Selama pandemi ini, kata dia, 5M penting diterapkan.Misalnya, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau handsanitaizer, menghindari kerumunan, dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Kami tiada hentikan memberikan teguran dan sanksi. Demi kebaikan kita bersama. Dan mari kita perangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !