EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Beberapa hari ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Jalan Jenderal Sudirman nomor 54 Bontang terlihat ramai didatangi Masyarakat Kota Bontang dan sekitarnya.
Mayoritas kedatangan mereka adalah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. Penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan Wajib Pajak Badan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang. Tidak hanya yang berprofesi sebagai pegawai swasta, ada juga yang berprofesi sebagai dokter sampai dengan anggota DPRD, bahkan warga di luar Kota Bontang juga turut menyambangi KPP Pratama Bontang.
Baca juga : Masih Ditemukan Resepsi Nikah, Aturan PPKM Mikro di Bontang Dinilai Tebang Pilih
Kepala KPP Bontang, Hanis Purwanto memberikan apresiasi kepada masyarakat Bontang dalam melakukan kewajiban mereka untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
Menurut Hanis, hal ini tidak terlepas dari imbauan dan ajakan kepada stakeholder dan berbagai strategi publikasi yang telah dilakukan KPP Pratama Bontang. "Tak henti-hentinya kami menggaungkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya," kata Hanis saat ditemui di kantornya, Rabu, (31/3/2021) kemarin.
Upaya tersebut kata Hanis semata-mata dilakukan agar wajib pajak di Kota Bontang dan sekitarnya tidak dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunannya.
Hanis juga mengingatkan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, tetap bisa menyampaikan walaupun melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2021.
"Seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan, terlambat atau baru sempat menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2021, SPT tetap diterima, karena melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban pribadi yang memiliki NPWP," imbaunya.
Berbeda dari tahun lalu saat pandemi Covid-19 merebak di berbagai daerah, yang membuat Kantor Pajak harus berkreatifitas untuk selalu hadir memberikan pelayanan prima dalam asistensi Pelaporan SPT tahunan, dengan menggunakan layanan online.
Perbandingan yang signifikan terhadap penerimaan SPT Tahunan terlihat pada tahun ini (per 31 Maret 2021), dengan total 28.341 SPT yang masuk. Dibandingkan tahun 2020 lalu yang hanya sejumlah 22.329 SPT, atau naik sebesar 6.012 SPT atau 26,9%.
Terinci atas SPT Orang Pribadi total 27.227 SPT dengan kenaikan sebanyak 5.827 SPT atau 27,2%; dan SPT Badan total 1.114 SPT dengan kenaikan sebanyak 185 SPT atau 19,9%. SPT Badan masih akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang.
Pelaporan SPT mengalami berbagai inovasi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dengan mengakses website djponline.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan cukup dengan sentuhan jari di gadget maupun di perangkat komputer maupun laptop.
Baca juga : Legislator Kaltim ini Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
Berbagai tutorial pun telah disediakan pada kanal youtube Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (@ditjenpajakri) yang memudahkan Wajib Pajak mengikuti petunjuk.
Berbagai Kantor Pajak di seluruh Indonesia begitu juga KPP Pratama Bontang juga menyediakan layanan online dan email, yang memudahkan wajib pajak dalam hal mengaktifkan EFIN untuk pelaporan SPT Tahunan dan berbagai layanan perpajakan lainnya.
Tak hanya pegawai KPP Pratama Bontang yang tanggap melayani wajib pajak, hadir juga relawan pajak dari Universitas Trunajaya yang sigap melayani wajib pajak dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan. (Humas)

