PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Legislator Kaltim ini Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Home Berita Legislator Kaltim Ini Sos ...

Legislator Kaltim ini Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia, saat menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Bontang (EKSPOSKaltim/Asep)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Siti Rizky Amalia, menggelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Sabtu (27/03/2021).

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Masyarakat penerima bantuan hukum nantinya ialah, penduduk Kaltim kategori tidak mampu yang sedang tersangkut permasalahan hukum dan memerlukan bantuan,”ucap politikus yang akrab disapa Amel ini.

Baca juga : Ayo Daftar! Pupuk Kaltim Buka Beasiswa PKTPP 2021 Tingkat Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, kehadiran Perda ini diharapkan dapat memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, sebab semua warga negara memiliki persamaan kedudukan didalam hukum.

Politikus Partai PPP ini menambahkan, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, ia berharap bahwa Bantuan Hukum ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

”Demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dalam sosialisasinya, Amel turut didampingi praktisi hukum yang memberikan pemahaman tentang jenis perkara bantuan hukum dan bentuk bantuan hukum yang akan didapat masyarakat sesuai yang tertuang dalam Perda, meliputi, perkara pidana, perdata, serta Tata Usaha Negara.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Minta UU ITE Direvisi Total

Amel menegaskan, orang atau kelompok yang akan mendapat Bantuan Hukum nantinya, selain harus memiliki identitas sah sebagai warga Kaltim, juga harus dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari kelurahan atau desa setempat.

“Ini penting diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sekedar informasi, Sosialisasi Perda (Sosper) ini merupakan yang kedua dilakukan Amel. Usai menggelar Sosper di Kota Taman (sebutan Bontang), berikutnya ia akan menggelar sosialiasi yang sama di Kabupaten Berau. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :