EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Razia kendaraan tak berizin kembali di gelar Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang pada Senin (29/3/2021).
Pemeriksaan kali ini lakukan di tiga titik. Di antaranya Tugu Selamat Datang pada pukul 08.00, Jalan Soekarno-Hatta 09.10 Wita, dan di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepat di depan SMA YPK, pukul 10.15 Wita. Rencananya, razia ini akan digelar hingga penghujung 2021 mendatang.
Baca juga : Legislator Kaltim ini Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
“Kegiatan ini program pemkot untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak tertib izin kendaraannya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Zakius, di sela-sela kegiatan di jalan.
Welly Zakius mengatakan harusnya pemilik kendaraan melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), surat uji kendaraan bermotor (KIR), STNK, dan izin membawa berbagai barang berbahaya.
Bahkan kata dia, dalam operasi ini pihaknya juga memastikan kendaraan yang melintas itu tidak melakukan modifikasi. Sehingga dalam pengangkutan di atas spesifikasi semestinya (overdimention and overload).
“Banyak kami temukan yang mati izinnya. Ada 51 pelanggar dalam pemeriksaan ini,” katanya.
Meski menemukan pelanggar, pihaknya belum melakukan penindakan. Masih tahap sosialisasi hingga akhir April 2021. Memasuki Mei 2021 baru penindakan. Mengingat, program Dishub ini harus disinkronisasi dengan Polres Bontang, yang menjadi mitra Dishub dalam melakukan razia.
“Polres belum bisa menilang. Mengacu instruksi Kapolri Listyo Sigit, Februari-April kepolisian mesti sosialisasi dulu. Di Mei, penindakan dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga : Dari Gelaran Webinar AJI Samarinda, Memupuk Jurnalisme Empati di Daerah Rawan Bencana
Apabila sudah bisa melakukan penindakan, kata Welly akan mencabut seluruh izin kendaraan. Otomatis , kendaraannya tidak bisa beroperasi lagi. Nah dari situ, mereka harus mengambil izin operasi lagi dari Dishub.
“Razia izin akan menjadi agenda rutin. Bekerjasama dengan TNI dan Polri. Untuk titik dan waktunya akan diacak,” terangnya.

