EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Tim BAT Polsek Bontang Selatan dan Tim Eagle Polsek Bontang Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian pada Jumat, (15/1/2021) dini hari.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Baca juga : Asik Berenang, Bocah 8 Tahun di Terkam Buaya
Seluruh terduga yang masih remaja ini masing-masing diamankan Polisi di Bontang Utara dan Selatan.
Penangkapan keempatnya dilakukan setelah melakukan pengembangan dari laporan kehilangan masyarakat.
"Setidaknya ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disatroni oleh pelaku," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mafhud Hidayat.
Lokasi pertama yakni di Parkiran Rumah Sakit Pupuk Kaltim Jalan Oxigen No. 01, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, dan Jalan Urip Sumoharjo Rt. 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat serta sebuah telepon genggam.
Baca juga : Bantuan Kemsos Bergulir, Warga Tanjung Laut Dominasi Penerima di Bontang
"Dari ke-4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan Undang-undang Peradilan Anak,” jelasnya.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku bila motor tersebut mau digunakan untuk keperluan sendiri.
"Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

