EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pandemi virus corona mengakibatkan dampak serius di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Selama pandemi terjadi, tercatat 1.792.108 buruh di Indonesia dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dampak PHK selama pandemi juga terjadi di Bontang. Dari data Dinas Ketenagakerjaan di Bontang mencapai 380 karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Didominasi dari sektor perhotelan dan tempat hiburan serta swalayan.
Baca juga: Selain Gratis, Disnaker Bontang Permudah Pengurusan Berkas Pencaker
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah mengatakan, dalam situasi Pendemi saat ini, beberapa dampak yang dirasakan perusahaan seperti gerak bisnis menjadi lebih lambat hingga penurunan pendapatan.
Kata dia, dampak yang sangat besar tersebut kemudian membuat arah kebijakan perusahaan berubah. Misalnya dengan melakukan PHK hingga memberikan cuti tak berbayar atau dirumahkan sementara.
“Meski terjadi PHK di masa pandemic Covid-19, tidak ada laporan terkait permasalahan pemutusan kerja ke kami,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/10/2020) siang.
Baca juga: Kadisnaker Bontang Tekankan Perusahaan Wajib Patuhi Perda Nomor 10 Tahun 2018
Terkait dengan PHK kata M Saifullah, hingga saat ini tidak ada laporan terkait permasalahan tersebut. Mengingat dalam situasi serba sulit ini, mereka saling paham dan mengerti kondisi yang dihadapi. Sehingga tidak ada yang keberatan.
“Sampai hari ini, tidak diperselisihkan. Mungkin Karena memang mereka memahami kondisi yang dialami,” imbuhnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !