EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan sektor terkait, Senin 16 Maret 2020 lalu menggelar sosialisasi mengenai kenaikan Upah Minimun Sektor Kota (UMSK) di ruang rapat Disnaker.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut berguna memberikan informasi besaran nilai UMSK di tahun 2020 kepada di sektor Kimia dan Organik.
"Harapannya dengan dilakukannya sosialisasi ini tidak ada lagi perusahaan di sektor tersebut yang mengatakan bahwa kami belum mendapatkan informasi atau sosialisasi yang baik terkait kenaikan UMSK," ujarnya kepada reporter newsbontang saat ditemui, Jumat (20/3).
Lebih jauh ia berharap, agar nilai yang sudah ditetapkan oleh Gubernur tersebut bisa dilaksanakan semua Perusahaan di sektor tersebut. Terlebih nilai kenaikannya adalah hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha di sektor itu sendiri.
Ia pun menghimbau, agar kedua belah pihak tetap pada prinsip-prinsipnya. Karena sesuai dengan tujuannya bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi, begitupun vendor-vendor di bawahnya bisa dilaksanakan.
“Untuk perusahaan kimia dan organik sudah diatas UMSK upahnya. Namun kenaikan UMSK ini untuk Vendornya agar menjadi acuan upah untuk mereka, tidak boleh dibawahnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Upah Minimun Sektor Kota (UMSK) sektor pengolahan kimia organik dan non organik tahun 2020 Kota Bontang mengalami kenaikan senilai Rp 165 ribu dari tahun sebelumnya. Yakni dari Rp. 3.190.600 naik menjadi Rp. 3.355.600.(adv)

