EKSPOSKALTIM.com, Bone - Dua pengedar Narkoba lintas kabupaten berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bone di Dusun Leppangeng Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada 11 Januari 2020 lalu.
Selain membekuk kedua pelaku yakni S (33) dan I (24), polisi juga mengamankan sabu seberat 739 gram yang terbagi dalam 15 plastik klip, dengan nilai mencapai Rp700 juta.
Baca juga: Danyon Brimob Bone Cek Kesiapan Hadapi Bencana
“Kebetulan dua pelaku ini, bukan warga Kabupaten Bone. Dia aslinya dari Kabupaten Wajo,” terang Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana, saat acara press release di Mapolres Bone, Selasa (14/01/2020) pagi.
Dari hasil penelusuran, kata dia, barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari RN dan CL, yang sekarang ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Jadi mohon maaf, secara detail kedua inisial ini tidak bisa kita sampaikan di publik, karena masih dalam bagian proses lidik,” ujarnya.
Ditegaskan Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelayaran Bajoe-Kolaka Kembali Dibuka, SAR Brimob Langsung Patroli
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan Narkoba.
“Segera melapor kepada kami bila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” imbaunya.
Sebagai informasi, sepanjang awal tahun 2020 ini Polres Bone telah mengamankan 6 pelaku Narkoba dari 4 Laporan Polisi (LP).
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !