EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bakal memanggil 38 Inspektur Tambang untuk menangani lubang tambang di seluruh wialayah Kaltim. Hal tersebut menyusul, sudah 32 korban jiwa yang meninggal di lahan lubang galian eks tambang batubara.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan, pihaknya akan serius menangani masalah tersebut agar tidak terulang lagi kejadian yang mengakibatkan hilangnya korban jiwa di lahan eks tambang.
Baca juga: KUA-PPAS APBD Kaltim 2019 Disepakati Rp 10,755 Triliun
Ia mengaku, sudah memerintahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memerintahkan seluruh inspektur tambang mempertanggungjawabkan kasus lubang tambang di Kaltim yang telah menelan 32 jiwa tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kadis ESDM untuk memanggil mereka,” kata Hadi, saat ditemui Kamis (22/11) di gedung DPRD Kaltim.
Hadi menjelaskan, pemanggilan inspektur tambang tersebut karena mereka berkewajiban mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Benua Etam. Dari ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, disebutnya, hanya diawasi oleh 38 Inspektur Tambang.
Selain meminta pertanggungjawabannya, sambung Hadi, pihaknya juga akan meminta laporan kerja inspektur tambang tersebut dalam penanganan korban tambang yang ada di Kaltim.
“Nanti saya akan meminta laporan mereka (semua inspektur tambang,red) secara detail yang mereka lakukan, karena ini sudah 32 korban lubang tambang meninggal dunia,” ungkapnya.
Politikus PKS ini menuturkan, perusahaan tambang memiliki kewajiban terhadap lahan bekas galiannya tersebut. Hanya saja, menurutnya, usulan untuk mereklamasi lahan eks tambang bukan diartikan untuk menutup lahan tersebut seperti semula.
Baca juga: Nama Abdul Kadir Mencuat Sebagai Pengganti Ketua DPRD Samarinda
Ia mengusulkan, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk lahan fungsional lainnya, seperti tempat kolam ikan.
Apapun itu, menurutnya, yang terpenting adalah membuat keamanan di areal sekitar lubang eks tambang tersebut dari masyarakat. Misalnya dengan membuat pagar di sekitar areal kolam. Kata dia, semua perusahaan tambang harus membuat pagar di kolam tambang.
“Dan membuat tanda larangan masuk kepada warga ke dalam areal kolam tambang, itu yang terpenting,” tandasnya. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !