
EKSPOSKALTIM.com, Bone - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone baru saja merilis 54 nama yang lolos seleksi sebagai anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) tambahan yang akan bertugas pada Pemilu 2019 mendatang.
Namun hasil seleksi tersebut menuai sorotan. Pasalnya, beberapa nama yang lolos diketahui berprofesi sebagai aparatur (perangkat) desa. Hal tersebut dikhawatirkan menghambat kinerja PPK, serta pelayanan di kantor desa karena rangkap jabatan.
Baca juga: Lepas Kendali, Mobil Pick Up di Bone Seruduk Avanza dan Terbalik
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bone Izharul Haq menegaskan bahwa tak ada regulasi yang melarang perangkat desa menjadi PPK. Seleksi PPK yang dilakukan pihaknya pun sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tidak ada larangan perangkat desa menjadi PPK. Sebab kalau ada larangan dan ada yang lolos, kan pelanggaran bahkan bisa pidana,” terang Izharul Haq saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (21/11) malam.
Ia pun yakin polemik ini tidak akan menghambat kinerja PPK. Justru menurutnya, anggota PPK yang notabene aparatur desa memiliki nilai lebih dibanding yang lainnya. Karena mereka lebih memahami kondisi lapangan dan masyarakat di desanya.
Berita terkait: Inilah 54 Nama yang Lolos Seleksi Anggota PPK di Bone
Seperti diketahui, sebelumnya KPU Bone memiliki 5 orang PPK setiap kecamatan yang bertugas pada Pilkada 2018 lalu. Namun pasca Pilkada, KPU melakukan pengurangan masing-masing 2 orang per kecamatan.
Guna memaksimalkan kinerja KPU pada Pemilu 2019 mendatang, KPU kembali melakukan penambahan 2 orang di setiap kecamatan. Wajah-wajah lama atau mantan anggota PPK sebelumnya pun mendominasi hasil seleksi.
Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !