EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyatakan, komisinya siap memperjuangkan nasib guru tenaga honorer kategori K-2 yang tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim, serta Forum Honorer K2 Kaltim, di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Soal Penetapan Pj Gubernur di Luar Usulan
“Kami siap menyuarakan aspirasi teman-teman hingga sampai ke pusat, agar bisa menemui titik terang, nasib ribuan guru tenaga honorer di Kaltim ini,” katanya.
Menurut dia, dunia pendidikan memang saat ini sangat dinamis dengan pelbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi. Belum lagi soal peningkatan kualitas, muncul lagi masalah perihal nasib guru honorer K-2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 ini.
“Kita harus kerja keras untuk mengatasi masalah yang kita hadapi. Sehingga kita bisa secepat mungkin menyelesaikan kondisi yang ada. Yang pada akhirnya, kita harapkan pendidikan adalah bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintahmau tidak mau harus respon terhadap pelayanan kepada masyarakat ini,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim, menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan CPNS 2018. Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan batasan usia 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018 untuk tenaga honorer K-2.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut, jumlah pendidik dan tenaga pendidikan honorer se- Kaltim, mulai dari tingkat PAUD sampai SLTA sebanyak 23.436 orang. Dari jumlah itu, kata dia, ada 1.348 orang merupakan PPK- honorer berstatus K2, yang memiliki masa pengabdian antara 13 sampai 25 tahun.
“Dari jumlah itu, PPK yang berstatus K2 sekitar 90 persen berumur di atas 35 tahun. Jika didasarkan pada SK Menpan-RB tersebut, maka tidak sampai 10 persen yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS 2018,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka PGRI kaltim mendesak kepada pemerintah untuk segra merevisi Permenpan RB No 36 tahun 2018 yang membatasi usia maksimal 35 tahun.
“Tetapi kami usulkan direvisi menjadi batas usia 46 tahun sesuai tertuang dalam PP 48 Tahun 2005,” sebutnya.
Selain itu, tuntutan PGRI Kaltim agar pemerintah dapat mengeluarkan surat perintah kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota agar mengeluarkan SK tentang status kepegawaian guru honorer K2 dan guru honorer lainnya, yang dibutuhkan sesuai syarat sertifikasi dan pengangkatan tenaga honorer daerah (Honda).
“Semoga surat ini mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah. Surat ini kita tujukan kepada presiden dan kita tembuskan juga ke DPRD Kaltim,” imbuhnya.
Baca juga: 300 Nelayan Bontang Bakal Diberi Pelatihan Ankapin Tingkat III
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi mendukung langkah PGRI Kaltim tersebut. Ia menilai peraturan tersebut sangat tidak adil bagi nasib guru tenaga honorer K2.
“Semoga semua para guru honor K2 bisa diterima langsung jadi PNS tanpa tes lagi dan kesejahteraan para guru lebih baik lagi,” pungkasnya.
Ia berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari PGRI Kaltim dan para guru honorer K-2 tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi IV akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Pemprov Kaltim untuk mempertanyakan nasib honorer K-2 tersebut. (adv)
Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !