23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Reaksi DPRD Kaltim Soal Penetapan Pj Gubernur di Luar Usulan


Reaksi DPRD Kaltim Soal Penetapan Pj Gubernur di Luar Usulan
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Deputi Infrastruktur Badan Nasional Pengawas Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud sebagai Pj Gubernur Kaltim, untuk mengisi kekosongan gubernur pasca mundurnya Awang Faroek Ishak pada 20 September mendatang.

Pelantikan Pj Gubernur tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 22 September 2018. Nama Pj Gubernur Kaltim tersebut bukanlah tiga orang Kaltim yang diusulkan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada Kemendagri.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Pengganti Awang Faroek Dilantik Bulan Ini

Gubernur beberapa waktu lalu mengusulkan, HM Nurdin (mantan Sekda Bontang), Prof Sigit Hardwinarto (menjabat Dirjen di Kemenhut/pernah menjadi dosen di UNMUL) dan Meiliana (Plt Sekdaprov Kaltim). Tapi belakangan, Meiliana terdepak, dan muncul nama Restuardy Daud.

Atas penunjukan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, HM Syahrun, angkat bicara. Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan Pj Gubernur yang bukan dari Kaltim.

"Memang kita inginnya orang kita. Tapi kan yang mengatur penujukan itu adalah Kemendagri. Jadi, kita tidak mempermasalahkan Pj Gubernur bukan orang Kaltim," kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Selasa (18/9).

Rencananya Pj Gubernur nanti akan dilantik pada 22 September 2018 di Pendopo Lamin Etam, Samarinda. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kita harap bisa bekerjasama dengan baik, dan melanjutkan pemerintahan sampai gubernur terpilih (Isran Noor - Hadi Mulyadi) dilantik,"ucap Alung.

Ketua Fraksi PKB Syafruddin menambahkan, lembaga DPRD menyambut baik penunjukan Pj Gubernur Kaltim tersebut. Hanya saja, kata dia, Pj Gubernur tidaklah memiliki kewenangan seperti halnya gubernur definitif.

"Tidak ada masalah, karena kan enggak bisa buat kebijakan juga dan mengubah apa-apa. Tapi kalau melihat masa waktunya, kita akan kerjasama dalam hal pengesahan APBD-p dan APBD murni 2019 nanti," terangnya.

Meski bukan orang Kaltim, ia berharap Pj Gubernur dapat megetahui dinamika persoalan di Kaltim. Termasuk meningkatkan sinergitas kelembagaan antara DPRD dan Pemprov Kaltim, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca juga: Bawaslu Imbau KPU Eksekusi Putusan MA Soal Izin Eks Koruptor Nyaleg

"Kita harap bisa bekerjasama dengan baik dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.

Diketahui, Gubernur Awang Faroek akan menanggalkan kursi gubernur pada 20 September setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Awang Faroek tercatat sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Kaltim. Berdasarkan aturan, Awang Faroek harus mundur sehari sebelum penetapan DCT. (adv)

Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0