EKSPOSKALTIM.com, Bone - Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif bersama Sat IK Polres Bone yang dipimpin Aipda Armin Jaya, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku diketahui bernama Fahcri bin Basri (19) warga Timpa, Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel.
Baca: Astaga, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Tete Bone
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Kamis (10/4) dini hari, sekira pukul 01.45 Wita.
Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim menerangkan, pelaku diduga telah mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam gudang perumahan BTN Salwa and Cantika.
“Sebagian lagi pelaku mengambil barang korban yang disimpan di beberapa unit rumah lainnya,” ungkap AKBP Kadarislam, via WhastApp, Selasa (10/4) siang tadi.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang di antaranya 8 (delapan) buah mesin pompa air merek SHIMIZU, 12 (dua belas) batang besi ukuran 12 super, 6 sak semen merek Bosowa dan alat-alat listrik lainnya (kabel dan saklar).
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000,” ucapnya.
Pelaku dapat ditangkap usai Tim Resmob Polres Bone Melakukan lidik. Ia diamankan di di depan Alfa Mart Jalan Jendral Sudirman, tempat dimana pelaku bekerja sebagai juru parkir.
Baca: Turing ke Kalimantan, Maros Nmax Community Kenalkan Pariwisata Daerah
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian. “Selanjutnya polisi bergerak melakukan pencarian barang bukti di Bulu Takke, Kecamatan Cina,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah mesin Merek SHIMIZU.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !