EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Meski sudah naik tingkat menjadi penyidikan, Polda Kaltim belum menetapkan tersangka dalam kasus minyak mentah di Teluk Balikpapan. Penyebab dari patahnya pipa bawah laut juga belum diketahui.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Ade Yaya Suryana mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam menangani kasus yang menggegerkan dunia migas dan lingkungan hidup pada 31 Maret lalu.
Berita terkait: Kapal Pembersih Minyak Mentah di Teluk Balikpapan Dikurangi
"Kita tidak mau menduga-duga karena proses penyidikan ini juga ada penyelidikan yang dilakukan," kata Ade Yaya, Senin (9/4/2018).
Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim telah memeriksa 22 orang saksi. Saksi itu diantaranya 9 saksi dari Pertamina, kru kapal MV Ever Judger termasuk keluarga korban yang meninggal saat kejadian.
Baca: Dewan Kecewa Kaltim Tidak Masuk Provinsi UNBK
"Saksi juga ada dari kepolisian karena berada di lokasi saat kejadian," ucapnya yang menjelaskan proses penyidikan juga difokuskan ke pengangkatan pipa yang patah di bawah laut.
"Tim telah ke lokasi untuk melakukan visualisasi dan pengangkatan pipa sebagai barang bukti dan penyidik yang memutuskan, apakah dilakukan uji laboratorium atau tidak pada pipa itu," pungkasnya.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !