EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merilis harta kekayaan terbaru para bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim 2018. Harta kekayaan mereka bervariasi, mulai dari Ratusan miliar hingga puluhan miliar.
Dikutip dari laman resmi KPK (www.kpk.go.id) dalam tema Pantau Pilkada Indonesia, ditampilkan LHKPN para kandidat peserta Pilkada serentak 2018 ini. Pertanggal 21 Januari 2018, KPK menyebut sudah ada 1.158 calon kepala daerah atau 91 persen provinsi yang sudah update LHKPN.
Di Pilgub Kaltim, Awang Ferdian Hidayat tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak dibanding bakal calon lainnya. Putra sulung Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berpasangan dengan Syaharie Jaang ini, tercatat melaporkan LHKPN nya pada 12 Januari 2018, dengan status terverivikasi senilai Rp 21.080.235.957. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan LHPKN terakhir yang dilaporkan pada 8 Februari 2010 silam, sebesar Rp 6.778.271.000.
Berita terkait: Pilgub Kaltim Dinilai Rawan Keberpihakan dan Money Politic
Dalam rilis KPK dilaman resminya, belum disebutkan rincian harta kekayaan semua kandidat, mulai dari harta bergerak maupun tidak bergerak seperti pada LHKPN sebelumnya.
Di posisi kedua, mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor, yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PKS dan PAN ini tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 17.287.816.367. Isran melaporkan kekayaannya ke KPK pada 11 Januari 2018 dengan status terverivikasi. Kekayaan Isran naik 10 kali lipat dari LHKPN yang ia laporkan pada 10 Agustus 2010 lalu, yang berjumlah Rp 1.795.521.556.
Kemudian, Andi Sofyan Hasdam, mantan Walikota Bontang periode 2006-2011 ini, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9.221.220.728. Cagub koalisi partai Golkar-Nasdem itu, melaporkan LHKPN ke KPK pada 9 Januari 2018 dengan status terverivikasi. Kekayaan Sofyan hanya naik sekitar Rp 1 M dari LHKPN nya pada tahun 2008 lalu sebesar Rp 8.139.428.137.
Sementara itu, dibawahnya ada Safaruddin yang memiliki kekayaan sebesar Rp 3.924.960.080. Mantan Kapolda Kaltim itu mengalami kenaikan harta sebesar Rp 1,8 miliar jika dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya pada 2012 sebesar Rp 2.175.303.239. Safaruddin melaporkan LHKPN terbarunya ke KPK pada 15 januari 2018 lalu dengan status terverivikasi.
Lalu, cagub Syaharie Jaang tercatat melaporkan LHKPN terbarunya sebesar Rp 3.677.279.631. Walikota Samarinda ini melaporkan LHKPN nya pada 9 Januari 2018 terverivikasi. Kekayaan Jaang mengalami kenaikan harta dalam kurun waktu 13 tahun terakhir sekitar Rp 2,9 miliar. Pada LHKPN sebelumnya 2005 kekayaannya hanya Rp 769 juta.
Adapun cagub Rusmadi Wongso tercatat dalam LHKPN yang ia laporkan pada 15 januari 2018 sebesar Rp 1.880.270.638. Mantan Sekprov Kaltim ini mengalami kenaikan harta sebesar Rp 462 juta jika dibandingkan dengan LHKPN yang ia laporkan pada 2015 sebesar Rp 1.417.280.837.
Sedangkan kekayaan cawagub Hadi Mulyadi sebesar Rp 1.621.567.565 yang ia laporkan pada 16 Januari 2018. Anggota DPR RI asal Kaltim ini mengalami kenaikan harta sebesar Rp 2 miliar jika dibandingkan dengan LHKPN yang ia laporkan terakhir pada 2 juli 2014 senilai Rp 1.457.114.383.
Terakhir, cawagub Nusyirwan Ismail, Wakil Walikota Samarinda yang dipinang oleh Andi Sofyan Hasdam ini hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 623.581.797. Kader partai Nasdem ini mengalami penurunan jika dibandingkan dari LHKPN sebelumnya pada 2015 lalu, sebesar Rp 1.393.474.485.
Dari situs kpkp.go.id ini, ada 9 nama kandidat cagub dan cawagub, 8 diantaranya dengan status terverivikasi. Adapun yang belum terverivikasi atas nama Rizal Effendi sebagai cawagub yang batal mencalonkan diri.
Menjadi calon paling “tajir” diantara bakal calon yang lain, Awang Ferdian tak jumawa. Ia mengaku telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sesuai peraturan yang berlaku.
“Aset saya yang naik itu berupa tanah, karena harga yang dulu dengan sekarang berbeda. Semua tanah itu berada di Kaltim,” kata Ferdi sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu (22/1/2018) malam.
Aturan LHKPN sendiri mengacu pada UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Bagi penyelenggaran Negara yang tidak melaporkan LHKPN, dalam pasal 20 UU tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Berita terkait: Kandidat Pilgub Kaltim, Siapa Terkaya ?
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menyetakan, para kandidat sudah menyerahkan LHKPN terbarunya ke KPK terakhir pada 19 Januari lalu. KPK sendiri sudah memverivikasi LHKPN tersebut. Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu berkas resmi LHKPN tersebut dari KPK.
“Kami masih menunggu berkas (LHKPN) dari KPK yang akan diserahkan ke kami,” katanya, Senin (22/1/2018).
Penyerahan berkas tersebut direncanakan sebelum penetapan para kandidat Pilgub Kaltim yang direncanakan pada 12 Februari 2018 mendatang.
BERIKUT DATA LHKPN BERDASARKAN PASLON CAGUB-CAWAGUB

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !