EKSPOSKALTIM, Samarinda - Rencana Pemprov Kaltim membangun Masjid Al-Faroek di Lapangan Kinibalu yang ditentang oleh berbagai masyarakat akhirnya menuai titik temu. Hal tersebut tekuak saat DPRD Kaltim melakukan hearing dengan mempertemukan mereka yang pro maupun kontra, di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/12).
Hasil pertemuan tersebut, yaitu merekomendasikan pemindahan lokasi dan menyerahkan keputusanya kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai inisiator dari rencana pembangunan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan, pihaknya sengaja turun tangan untuk menemui titik tengah dari dua pandangan yang berbeda, terhadap polemik rencana pembangunan Masjid Al-Faruq.
Berita terkait: Polemik Pembangunan Masjid Al-Faruq, Dewan Minta Di-Stop
Menurutnya, telah disepakati bahwa baik yang pro maupun yang kontra sama-sama sepakat untuk pembangunan Masjid Al Faruq. Hanya saja, kata dia, terjadi perbedaan pandangan terhadap lokasi masjid yang berada di Lapangan Kinibalu, Kampung Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Artinya bukan pembangunan masjidnya yang ditolak, tapi lokasinya. Dari situ kelihatan bahwa dari MUI sendiri dan berbagai pihak memberikan dukungan selama ini,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam pemaparan soal lokasinya baik pandangan dari MUI Provinsi maupun Kota Samarinda, bahwa jika mengenai lokasi yang menjadi permasalahan, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu. Salah satu usulnya, dengan memindahkan lokasi pembangunan masjid.
“Bisa saja disitu (Lapangan Kinibalu,red), atau bisa saja tidak,” sebutnya.
Berita terkait: Tak Gubris Demo, Gubernur Awang Tegaskan Tetap Bangun Masjid Al Faruq
“Jadi hasil hearing ini untuk memetakan perbedaan pandangan. Hasilnya kita akan rapatkan dengan pimpinan DPRD untuk mengambil sikap. Bukan membatalkan pembangunannya. Tapi lokasinya yang menjadi fokus perhatian kita hari ini,” tambahnya.
Salah satu yang menjadi usulan yaitu dengan memanfaatkan lokasi aset pemda lainnya di Kota Samarinda. Soal alternative lokasi ini, kata dia, perlu menginvertarisasi berbagai alternative lokasinya terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait jika dipilih opsi pemindahan lokasi, di sisi lain alokasi dana proyek pembangunan Masjid Al- Faruq telah mengucur di APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp 2,8 miliar untuk pematangan lahan, Rusman menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. Sebab, pemprov harus memikirkan dampak sosial yang menolak pembangunan itu.
“Ketika ada bergejolak seperti ini maka kita harus membuka diri. Jadi soal teknis bahwa sudah ada duit keluar, sudah ada aktivitas disana, itu urusan yang mengerjakan kenapa dipaksakan mengerjakan kalau lokasi belum clear gitu, jadi itu biarkan urusan teknis nanti,” imbuhnya.
Berita terkait: Polemik Masjid Al-Faruq, Ketua DPRD Kaltim Janji Akan Evaluasi
Alasan penolakan lokasi pembangunan Masjid Al –Faruq dengan mengubah fasilitas Lapangan Kinibalu, diketahui alasannya karena mengubah fungsi ruang terbuka hijau public. Di sisi lain yaitu karena lapangan tersebut memilki sejarah bagi Kota Tepian.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Meiliana yang menghadiri acara tersebut, menyatakan dirinya akan melaporkan berbagai masukan terkait opsi pemindahan lokasi kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Saya akan melaporkan kepada Gubernur hasil ini. Jadi prinsipnya mereka, aspirasi untuk pembangunan masjid masyarakat tidak masalah, tetapi lokasinya yang mereka masalahkan. Jadi intinya mereka setuju untuk membangun masjid, tapi tidak di lokasi itu. Jadi kita tunggu saja keputusannya nanti,” jelasnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !