EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mau berspekulasi dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang ingin mengajukan diskresi atas aturan kekosongan Wakil Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltim, Meliana, menyatakan bahwa pihaknya menghargai hak wakil rakyat di Karang Paci tersebut. Menurutnya, Pemprov tidak mempermasalahkan keinginan DPRD Kaltim yang ingin mengajukan diskresi kepada Kemendagri, untuk mengajukan wakil gubernur definitif.
"Ya silahkan saja. Kami menghargai. Tapi kan aturannya tidak memungkinkan," ungkap Meliana kepada awak media, Jumat (13/10/2017).
Berdasarkan aturan UU No 23 tahun 2014, kata dia, untuk mengajukan kekosongan Wagub definitif maksimal sisa masa jabatan 18 bulan. Jika kurang dari 18 bulan, Gubernur menjadi kepala daerah tunggal. Masa jabatan Gubernur sendiri akan berakhir pada Desember 2018 atau tersisa 15 bulan.
"Jadi sekarang ini ditarik ke atas jadi tetap Gubernur saja. Dibantu Sekda dan para asisten," paparnya.
Diketahui, DPRD Kaltim akan mengajukan surat diskresi atau pengecualian atas aturan masa jabatan 18 bulan tersebut kepada Kemendagri dengan tujuan menentukan Wagub definitif.
Terdapat dua pertimbangan, yaitu rencana Sekertaris Provinsi (Sekprov) Rusmadi yang akan mengundurkan diri, menyusul akan ikut pada Pilgub Kaltim 2018. Praktis, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan memimpin seorang diri, sejak pendaftaran Cagub Januari sampai Desember 2018. Dengan kondisi gubernur yang kurang sehat, para anggota DPRD merasa perlu adanya pendamping.
Terkait pertimbangan tersebut, menurut Meliana, pihaknya tidak mau berspekulasi. Namun kalau Sekprov mengundurkan diri, hal itu menurutnya tidak akan mengganggu kinerja dan jalannya roda pemerintahan.
"Kan masih ada tiga asisten. Kemarin waktu pak gubernur di Balikpapan, Wagub tidak ada, Sekprov ke Jakarta. Pemerintahan jalan saja. Enggak masalah karena masih ada asisten," tegasnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Usul Diskresi Wagub Kaltim
Tapikan kewenangannya berbeda? "Ya, tapi kan tetap dikomunikasikan kepada gubernur. Karena saya (asisten) juga tidak bisa ambil keputusan tanpa komunikasi dengan Gubernur," tambahnya.
Terkait alasan kondisi kesehatan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan jika seorang diri, Meliana menegaskan, Gubernur Kaltim masih mampu menjalankan tugasnya sampai purna tugas.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap optimis segala program kerja bisa berjalan, dan tidak banyak berspekulasi atas kekosongan Wagub Kaltim.
"Kita harus optimis dong. Pak Gubernur Insya Allah sehat kok. Segala pekerjaan tidak masalah. Bahas anggaran kami lancar komunikasi dengan DPRD. Tapi kan kalau DPRD keras ingin ajukan ke Kemendagri, itu hak teman- teman DPRD ajukan diskresi. Silahkan saja," terangnya.
Meski demikian ia mengapresiasi atas inisiatif DPRD Kaltim. Menurutnya itu bagian dari kepedulian para Wakil Rakyat terhadap kinerja Pemprov Kaltim. (Adv)
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv

