18 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

LPM Loktuan Sikapi Bijak Pembatalan Rekomendasi Izin NPK Cluster


LPM Loktuan Sikapi Bijak Pembatalan Rekomendasi Izin NPK Cluster
Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Bontang - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait rencana pembangunan NPK Cluster di Bontang ditanggapi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Loktuan, Haris Hafidz. 

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut surat wali kota Bontang terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rabu (4/10).

Hadidz mengaku kecewa terkait hasil putusan tersebut. Meski begitu ia mengimbau kepada semua pihak yang kontra tetap menghormati dan menghargai hasil putusan.

Baca: PTUN Batalkan Rekomedasi Perizinan Pembangunan NPK Cluster

Ke depan, ia masih berharap ada ruang dialog antar pihak tergugat dan penggugat untuk mencari titik temu persoalan ini di luar jalur hukum.

"Memang pilihan ini sulit. Tapi aspek sosial, ekonomi dan lapangan pekerjaan mesti juga dipertimbangkan dengan pembatalan itu," ujarnya Kamis (5/10).

Sementara itu Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sebagai tergugat I belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Kepada media ini beberapa waktu lalu, ia mengatakan, persoalan UKL-UPL itu adalah hal yang biasa. Neni kukuh kebijakan dan regulasinya sudah jelas tidak menyalahi aturan. 

"Izin UKL-UPL, tidak ada masalah, itu biasa," katanya kepada Ekspos Kaltim

Ada dua poin putusan dalam sidang kemarin. Yakni, pembangunan pabrik NPK Cluster harus dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga dan membatalkan dokumen rekomendasi terkait perizinan pembangunan NPK Cluster.

Baca juga: Soal NPK Cluster, PT PKT Klaim Ramah Lingkungan

PT Pupuk Kaltim sebagai tergugat II, melalui Kuasa Hukumnya Sukardi mengatakan masih akan melaporkan hasil putusan tersebut dan mempelajari putusan sebelum melakukan proses hukum lainnya.

“Kami akan sampaikan hasil ini pada pimpinan kami manajer hukum, baru kemudian akan ada keputusan banding atau tidak,“ ujarnya, Kamis (4/10).

Sementara itu Wali Kota Bontang sebagai tergugat I belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dibuat.

Baca jugaPTUN Rencanakan Pemanggilan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Sebagai informasi, dokumen UKL-UPL NPK Cluster ini dikeluarkan oleh Wali Kota Bontang pada tanggal 29 Desember 2016. 

Namun hal itu ditolak oleh masyarakat yang berada di dua RT yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi perencanaan dibangunnya pabrik NPK Cluster. 

Akhirnya, 43 orang warga melayangkan gugatan ke PTUN Samarinda, dan persidangan dimulai sejak 22 Agustus 2017.

Pabrik NPK Cluster ini rencananya dibangun di atas lahan seluas 29 hektare milik Kaltim Industrial Estate. Lokasi pabrik ini berjarak 300 meter dari pemukiman warga. 

Warga menilai pembangunan itu menyalahi Peraturan Menteri Pendustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. 

Dalam peraturan itu, jarak ideal lokasi kegiatan industri minimal 2 kilometer dari pemukiman. Namun dalam praktiknya, PKT hanya menyediakan lokasi pabrik berjarak 300 Meter dari pemukiman warga.

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0