03 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketua Komisi I DPRD Bontang Minta Disdikbud Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru


Ketua Komisi I DPRD Bontang Minta Disdikbud Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru
Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang- Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran dan Kecurangan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dasar negeri (SDN) 005 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Dengan mengkroscek langsung ke lapangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

"Disdikbud harus bisa mengambil tindakan yang tegas, agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Ini juga bisa menjadi catatan Disdikbud dalam melakukan PPDB di tahun depan," ujar Agus kepada Ekspos Kaltim di ruang kerjanya, Rabu (19/7).

Selain itu Ia juga mengatakan, dirinya juga mendapat pengaduan dari beberapa orang tua calon siswa terkait tidak diakomodirnya mereka untuk masuk di sekolah itu. Padahal kata dia, menurut pengakuan para orang tua calon siswa, mereka tinggalnya disekitar sekolah bersangkutan. Hal ini pun sangat di sayangkan oleh politisi partai Gerinra tersebut.

“Harusnya pihak sekolah bisa mempertimbangkan itu, Jangan sampai ada murid yang tinggal dekat dengan sekolah malah tidak diakomodir,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Sunarya membenarkan jika ada calon peserta didik baru sekitar 25 siswa yang tidak terakomodir. Ia pun menyarankan agar mereka mendaftarkan diri ke sekolah sekolah swasta. Karena menurutnya, sekolah swasta juga merupakan mitra Disdikbud.

"Memang ada 25 murid yang tidak terakomodir, tapi bukan berarti tidak bisa didaftarkan di sekolah swasta. Jika biaya jadi persoalan, kan bisa dikomunikasikan dengan pihak sekolah," imbuhnya.

Ia menyebut, rata-rata murid yang tidak terakomodir tersebut merupakan murid yang umurnya dibawa tujuh tahun. Menurutnya, regulasi yang dilakukan Disdikbud dalam penerimaan PPDB tahun ini sudah sesuai juknis dan jurnal berdasarkan usia.

"Kami akan lakukan Verifikasi dugaan kecurangan itu. Jika terbukti, maka sekolah yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi," tutupnya. (ADV)

Reporter : Arsyad    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0