EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pemkab Kutim tetap berkomitmen semua masyarakat yang menetap di Kutim, wajib mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Salah satunya adalah hak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.
Tidak hanya bagi masyarakat yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kutim, namun juga berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Kutim.
Baca juga: Dinsos dan Polres Kutim Renovasi Sekolah
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Jami’atul Daik menyebutkan, instansinya tengah menangani kasus masyarakat miskin yang diharuskan menjalani operasi persalinan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kudungga Sangatta. Namun, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Waktu itu, pihak rumah sakit sempat kebingungan jika menerima dan melakukan tindakan medis, sebab tidak ada yang bisa menjamin atau menanggung pembiayaan medis yang nantinya dikeluarkan sehingga dijamin Dinas Sosial,” terang Jami’atul Daik.
Biaya persalinan itu, kata dia, dikelola Dinsos Kutim namun dibebankan melalui anggaran Bagian Sosial Setkab Kutim. Selain itu, menjadi kebijakan Bupati Ismunandar agar tidak ada warga Kutim yang tidak mendapatkan layanan kesehatan hanya karena masuk kategori miskin dan tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.
Baca juga: 9 Puskesmas di Kutim Belum Terakreditasi
Meski bersifat insidental atau emergency, lanjutnya, namun sejumlah kasus penanganan kesehatan warga miskin di Kutim berhasil diselesaikan Pemkab Kutim melaui Dinsos Kutim, meski mencapai Rp40 Juta.
Pria yang akrab disapa Jamu ini menghimbau warga Kutim mendaftarkan diri sebagai pesertaa BPJS Kesehatan.
Sedangkan bagi warga miskin, cukup melengkapi diri dengan surat rekomendasi dari pihak RT, desa hingga kecamatan untuk kemudian mendapatkan rekomendasi Dinsos Kutim dalam pengurusan keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan akan ditanggung Pemkab Kutim,” pesannya. (adv)

