EKSPOSKALTIM, Bontang - Warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dihebohkan dengan perkelahian hingga berujung kematian, Minggu (6/11) pagi.
Penikaman dilakukan Lubis Bin Junuk (32) warga Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyebabkan korban Azis Jafar (33) warga setempat meninggal dunia.
Kapolres AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono menceritakan kronologis peristiwa maut yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut. Kata dia, kejadian bermula saat tersangka dari rumahnya berangkat menemui teman akrabnya bernama Sarip (saksi), yang berada di Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak (TKP) untuk hadiri acara bakar ikan.
“Sesampainya di lokasi, tersangka bertemu dengan korban bersama temannya Munir (saksi). Korban kemudian bertanya kepada tersangka dengan kalimat "mengapa kamu mencari saya". Tersangka pun kemudian menjawab "saya tidak mencari kamu",” terang Suyono.
Mendengar jawaban itu, terjadilah pertengkaran mulut diantara keduanya. korban yang sudah mulai naik pitam, kemudian mengambil parang yang berada di dekatnya dan langsung menyerang tersangka. Akibatnya, celana tersangka pun robek terkena sabetan parang korban.
“Pada saat korban menyabetkan parang lagi, tersangka menghindar dan mundur. Korban pun terus mengejar dan menyerang tersangka. Karena merasa terjepit, tersangka kemudian mengeluarkan badik dari pinggangnya lalu menusukkan kearah perut korban hingga tersungkur,” ulasnya.
Tak cukup sampai disitu, tersangka terus membabi buta menyerang berulangkali, hingga korban tidak berdaya dengan berlumuran darah.
Melihat korbannya sudah tergeletak, tersangka pun kemudian melarikan diri.
“Pada saat yang bersamaan, polisi dari Polsek Muara Badak datang di TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung melakukan pertolongan kepada korban dengan membawa ke Klinik BOHC PALACARI Muara Badak,” pungkasnya.
Meski sempat diberi penanganan medis di Klinik tersebut, namun Tuhan berkehendak lain dan korban dinyatakan meninggal dunia. Mendengar korbannya meninggal dunia dan merasa dicari polisi, tersangka pun menyerahkan diri ke Polsek Muara Badak.
“Ia datang dengan sendiri, dan menyerahkan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya,” ungkapnya.
Kini tersangka diamankan di Rutan Polres Bontang, sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHPidana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Atau Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

