EKSPOSKALTIM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turun tangan dalam kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. LPSK memberikan perlindungan kepada empat saksi yang akan menjadi kunci dalam persidangan di pengadilan militer.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan pihaknya bersikap proaktif setelah mendapat laporan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) serta pantauan dari berbagai pemberitaan media. Tim LPSK langsung ke Banjarbaru untuk melakukan asesmen awal terhadap keluarga korban, saksi, dan aparat penegak hukum.
“Kami mengumpulkan keterangan dari keluarga, saksi, dan juga pihak Oditurat Militer III-15 Banjarmasin serta Denpomal AL. Ini langkah awal sebelum menetapkan perlindungan resmi,” ujar Sri saat pemantauan di Banjarbaru, Jumat (18/4).
Saksi Mahkota
Empat saksi kini masuk dalam skema perlindungan LPSK. Mereka akan didampingi selama proses penyidikan hingga persidangan, termasuk penjemputan, perlindungan fisik jika diperlukan, hingga pengawasan selama memberi keterangan.
“Jika para saksi merasa terancam, LPSK siap mengkaji ulang tingkat perlindungan yang dibutuhkan, termasuk kemungkinan penempatan di rumah aman,” kata Sri.
Kejanggalan kematian wartawati Juwita terkuak salah satunya berkat keberanian seorang warga. Lewat kesaksiannya-lah, skenario kecelakaan yang direkayasa sang calon suami gagal.
Ganti Rugi
LPSK juga menegaskan pentingnya pemenuhan restitusi atau ganti rugi yang menjadi hak keluarga korban. Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022.
Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada keluarga korban.
"Ini bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak hukum,” tegas Sri.
LPSK telah menyampaikan hal ini kepada Odmil dan Denpomal, serta mendorong restitusi dimasukkan ke dalam agenda perkara yang akan diputus oleh majelis hakim militer.
Tes DNA dan Ahli Forensik
Meski tersangka telah ditetapkan atas dugaan pembunuhan berencana, LPSK mencermati adanya indikasi tindak pidana lain, yakni kekerasan seksual. Hasil autopsi pada 22 Maret 2025 menemukan sperma dalam volume besar dan luka lebam di area genital korban.
“Kami mendorong dilakukan tes DNA terhadap temuan tersebut. Jika hasilnya relevan, dakwaan bisa berkembang,” ujar Sri.
Tak hanya itu, LPSK meminta agar pengadilan menghadirkan saksi ahli forensik yang memahami detail visum et repertum (VeR). Ini dinilai penting untuk membongkar potensi rudapaksa, apalagi ada klaim dari pihak TNI bahwa korban adalah pacar pelaku.
“Fakta hubungan pacaran tak serta-merta membenarkan adanya hubungan suka sama suka, apalagi berakhir dengan pembunuhan,” tegas Sri.
Menurutnya, penafsiran atas VeR harus dilakukan oleh ahli yang kompeten, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak. Selain itu, LPSK juga menelaah bukti komunikasi digital antara korban dan tersangka yang ditemukan keluarga.
“Identifikasi kekerasan seksual tidak bisa hanya dari relasi pacaran. Harus dilihat secara menyeluruh—dari visum, psikologi forensik, hingga pola komunikasi mereka,” tutupnya.
Kronologis Penemuan
22 Maret 2024, Juwita yang sehari-harinya merupakan jurnalis media setempat ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar. Saat ditemukan, dia masih mengenakan helm.
Sementara motornya ditemukan terperosok ke dalam semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera melapor ke pihak berwajib dan membawa jenazah ke RSUD Idaman Banjarbaru.
Awalnya, kematian Juwita dikira kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan mengungkap sejumlah kejanggalan. Luka lebam ditemukan di bagian leher, punggung, dan dagu korban. Barang-barang pribadi seperti dompet dan ponsel hilang, meski motor masih ada di lokasi.
Beruntung, ketika itu ada saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil. Ia merupakan seorang warga setempat yang sedang menyadap karet. Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban.

