EKSPOSKALTIM, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun.
Putusan memperberat hukuman suami Sandra Dewi itu dibacakan dalam sidang banding, Kamis (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Moeis adalah salah satu aktor dalam skandal korupsi tata niaga timah di wilayah izin tambang PT Timah. Ia mewakili PT RBT.
Sebelumnya Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Moeis bukan satu-satunya terdakwa. Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Moeis juga dihukum hakim membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Moeis yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya ingin Moeis dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

