EKSPOSKALTIM, Jakarta - KPK bakal memeriksa Tan Paulin. Bos PT Sentosa Laju Energy berjuluk 'Ratu Batu Bara' itu dipanggil buntut skandal gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Bila penyidik sudah selesai melakukan tindakan penggeledahan dan mereka berfokus terhadap klarifikasi alat bukti terhadap saksi, maka akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, baru tadi.
Saat ini KPK merampungkan proses penggeledahan dan memfokuskan klarifikasi alat bukti terhadap para saksi.
Lebih dulu KPK menggeledah dua tempat di Jakarta. Pertama rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto, selanjutnya rumah politikus Ahmad Ali.
Duit puluhan miliar dan belasan kendaraan disita KPK. Maka, bersama Tan Paulin keduanya juga akan berhadapan dengan penyidik KPK.
Juli 2024, KPK juga menggeledah rumah Tan Paulin. Sejumlah dokumen disita penyidik komisi antirasuah.
"Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi unsur perkara," jelasnya.
Nama Tan Paulin muncul ke permukaan setidaknya sejak 2021 silam. DPR RI menyebut sosoknya sebagai bos tambang yang tidak pernah tersentuh hukum.
Rita merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar serta suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita diduga menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang ditambang. Duit-duit itu diambil dari sejumlah perusahaan tambang.

