EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dinginnya jeruji besi tak memberikan efek jera kepada SR (24). Hanya hitungan bulan saja bebas dari lapas Kelas IIA Bontang pada Maret 2020 lalu.
Bukannya tobat, dia kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian televisi merek LG 42 inch di rumah Abdul Malik Latif di Jalan Batu Sahasa 3, RT 4 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Baca juga: Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal, Polres Bontang Terjunkan Water Canon
Usai mendapat laporan, pada Selasa (25/8/2020) malam Unit Reskim Polsek Bontang melakukan penangkapan di Jalan Piere Tendean, belakang futsal Beka Kelurahan Bontang Kuala.
“Barang bukti telah dijual dan telah kita amankan dari seorang warga di Jalan Patimura Gang Pencak Silat nomer 13, Kelurahan Api-api,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Gerebek Kasus Penggelapan Motor, Polres Bontang Justru Temukan Pelaku Narkoba Bermain Game
Sementara itu , Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Aiptu Samuhi membenarkan bahwa SR merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia baru bebas dari Lapas Klas 2 Bontang. Saat itu, dia diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Utara. Terhadapnya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

